Text
PARADIGMA AKUNTANSI SYARI’AH
Islam Hukum Islam memiliki 3 (tiga) sasaran, yaitu: penyucian jiwa, penegakan keadilan dalam masyarakat, dan perwujudan kemaslahatan manusia. Jiwa Penyucian jiwa yang dimaksud agar manusia mampu berperan sebagai sumber kebaikan dan bukan sumber keburukan bagi masyarakat serta lingkungannya. Masyarakat Keadilan di sini adalah meliputi segala bidang kehidupan manusia termasuk keadilan dari sisi hukum, sisi ekonomi, dan sisi persaksian. Manusia Semua ketentuan al-Qur’an dan as-Sunah mempunyai manfaat yang hakiki yaitu mewujudkan kemaslahatan manusia karena Al-Qur’an merupakan kalamullah yang Syari’ah diturunkan kepada Nabi Muhammad sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia. sedangkan as-Sunah merupakan representasi dari pemahaman Rasul yang dinyatakan dalam ungkapan, tingkah laku (perbuatan) atau ketetapannya yang kesemuana itu mendapat bimbingan langsung dari Allah SWT. Nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an berupa perintah, larangan, anjuran, kisah nabi-nabi dan kaum terdahulu tentunya memiliki manfaat bagi umat manusia yang mau melakukan penelaahan dan melakukan interpetasi demi kehidupan manusia itu sendiri. Memelihara jiwa ialah memelihara hak untuk hidup secara terhormat agar manusia terhindar dari penganiayaan baik fisik maupun psikis, pelenyapan hak hidup, fitnah, caci maki dan perbuatan lainnya.
Kata kunci : Keadilan, Perbuatan , larangan
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain